Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, tidak terima dipecat oleh dinas pendidikan. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia dan timnya pun mengambil langkah hukum.
"Saya sangat terkejut menerima surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberhentikan saya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Surat itu saya terima pada 11 Mei 2015, padahal sebelumnya saya menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Bapak Gubernur pada 27 April dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan DKI pada 30 April. Surat klarifikasi saya tidak pernah ditanggapi," kata Retno dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan Retno dipecat karena mengritik kebijakan ujian nasional yang dinilainya buruk. Pemecatan tersebut juga terkait dengan pernyataannya mengenai kebocoran kunci jawaban UN tahun 2015.
"Pemberhentian Retno Listy sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta dengan cara-cara bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini adalah tindakan kesewenangan yang akan menjadi preseden buruk bagi guru yang berjuang untuk pendidikan yang lebih baik," kata Heru.
Kuasa Hukum Retno, Muhammad Isnur, menyatakan besok, Senin (18/5/2015), akan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami akan melakukan langkah hukum, Selasa 19 Mei kami akan laporkan ke ombudsman," katanya.
Sebelumnya, Ahok menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI untuk mengeluarkan sanksi Retno karena ketika SMAN 3 melaksakanan ujian nasional pada Selasa (14/4/2015), Retno malah pergi ke SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Ahok, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Menurut Ahok, perilaku Retno yang memilih melayani wawancara salah satu stasiun televisi swasta ketimbang mengawasi ujian muridnya merupakan kesalahan besar.
"Biar Dinas yang putuskan, tetapi pasti dia akan kami kasih sanksi. Pertama, dia enggak pakai seragam, dan kedua, dia juga masih pegang organisasi. Ingat, Anda ini kepala sekolah lho, bukan cuma guru," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).
Basuki makin meradang saat Retno mengatakan bahwa peran Retno di FSGI lebih dilindungi daripada sebagai kepala sekolah yang harus berada di sekolah. Retno mengatakan perannya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sebagai sekretaris tugasnya berbicara demi kepentingan pendidikan.
Sedangkan ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Sekarang kalau bicara pengurus, organisasi di Indonesia itu mana ada sih yang tunggal? Betul enggak? Sekarang kalau Anda mau jadi Sekjen (FSGI), berhenti saja dari kepala sekolah, ya kan," kata Ahok.
Ketika itu Ahok mengatakan bahwa Retno harus dipecat.
"Memang dia harus dipecat dari kepala sekolah. Tapi, Dinas yang akan lakukan, bukan saya yang bisa pecat. Dinas yang bisa (memecat)," kata Ahok.
"Saya sangat terkejut menerima surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberhentikan saya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Surat itu saya terima pada 11 Mei 2015, padahal sebelumnya saya menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Bapak Gubernur pada 27 April dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan DKI pada 30 April. Surat klarifikasi saya tidak pernah ditanggapi," kata Retno dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan Retno dipecat karena mengritik kebijakan ujian nasional yang dinilainya buruk. Pemecatan tersebut juga terkait dengan pernyataannya mengenai kebocoran kunci jawaban UN tahun 2015.
"Pemberhentian Retno Listy sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta dengan cara-cara bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini adalah tindakan kesewenangan yang akan menjadi preseden buruk bagi guru yang berjuang untuk pendidikan yang lebih baik," kata Heru.
Kuasa Hukum Retno, Muhammad Isnur, menyatakan besok, Senin (18/5/2015), akan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami akan melakukan langkah hukum, Selasa 19 Mei kami akan laporkan ke ombudsman," katanya.
Sebelumnya, Ahok menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI untuk mengeluarkan sanksi Retno karena ketika SMAN 3 melaksakanan ujian nasional pada Selasa (14/4/2015), Retno malah pergi ke SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Ahok, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Menurut Ahok, perilaku Retno yang memilih melayani wawancara salah satu stasiun televisi swasta ketimbang mengawasi ujian muridnya merupakan kesalahan besar.
"Biar Dinas yang putuskan, tetapi pasti dia akan kami kasih sanksi. Pertama, dia enggak pakai seragam, dan kedua, dia juga masih pegang organisasi. Ingat, Anda ini kepala sekolah lho, bukan cuma guru," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).
Basuki makin meradang saat Retno mengatakan bahwa peran Retno di FSGI lebih dilindungi daripada sebagai kepala sekolah yang harus berada di sekolah. Retno mengatakan perannya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sebagai sekretaris tugasnya berbicara demi kepentingan pendidikan.
Sedangkan ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Sekarang kalau bicara pengurus, organisasi di Indonesia itu mana ada sih yang tunggal? Betul enggak? Sekarang kalau Anda mau jadi Sekjen (FSGI), berhenti saja dari kepala sekolah, ya kan," kata Ahok.
Ketika itu Ahok mengatakan bahwa Retno harus dipecat.
"Memang dia harus dipecat dari kepala sekolah. Tapi, Dinas yang akan lakukan, bukan saya yang bisa pecat. Dinas yang bisa (memecat)," kata Ahok.