Suara.com - Saat menggeledah rumah pasangan UP dan NS, orangtua yang telah menelantarkan anaknya di Cluster Nusa Dua, Blok E Perumahan Citra Gran Cibubur, pekan lalu polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram.
Namun polisi tidak mau berspekulasi jika UP dan NS adalah pengedar narkoba.
"Kita masih belum berani menduga apakah orangtua yang menelentarkan anaknya itu termasuk jaringan pengedar narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan saat ditemui di rumah aman KPAI di Jalan Karya Bakti nomor 1, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Namun, Anton mengatakan pihaknya akan berkerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman.
"Mungkin nanti akan kerjasama dengan dit narkoba untuk masalah itu," jelas Anton.
Anton menerangkan, Utomo Permono sendiri yang memberitahu petugas kepolisian bahwa dirinya menyimpan sabu di rumahnya.
"Di depan kepolisian oleh bapaknya (ngaku menggunakaan narkoba). Bahkan yang menunjukan simpan tempatnya itu bapaknya," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan penelantaran dan penganiayaan oleh UP dan NS telah menelantarkan anak-anaknya. KPAI lantas turun tangan dan mengevakuasi anak-anak ke rumah aman. KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.
Atas tindakan ini UP dan istrinya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polisi Dalami Kemungkinan UP dan Istri Adalah Pengedar
Minggu, 17 Mei 2015 | 07:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
45 Persen Remaja Indonesia Jadi Korban Kekerasan Emosional, Pelakunya Teman Hingga Ortu Sendiri
07 Oktober 2024 | 20:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI