Suara.com - Keberadaan narkoba jenis sabu yang disita polisi dari rumanh orang tua terlapor kasus penelantaran anak ternyata ditunjukan langsung oleh Utomo, orangtua AD (8).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan saat mengunjungi lima korban anak penelantaran di rumah aman KPAI di Jalan Karya Bakti nomor 1, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
"Di depan kepolisian oleh bapaknya (mengaku menggunakaan narkoba). Bahkan yang menunjukan simpan tempatnya itu bapaknya," kata Anton.
"(Alasan) banyak sekali. Hedonisme mungkin, terlalu sibuk mungkin, tekanan-tekanan pekerjaan," tambah Anton.
Kendati demikian, Anton belum bisa memastikan apakah orangtua AD sebagai pengguna atau masuk dalam jaringan sindikat narkoba.
"Kita masih belum berani menduga apakah orangtua yang menelentarkan anaknya itu termasuk jaringan pengedar narkoba," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam penggeledahan di rumah Utomo Permono dan Nurindria Sari, orangtua yang telah menelantarkan anaknya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram.
Keduanya adalah terlapor kasus penelantaran anak yang terungkap karena anak ketiganya AD sudah sebulan dilarang masuk rumah.
Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.