Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi

Sabtu, 16 Mei 2015 | 19:04 WIB
Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi
Rumah Utomo (45) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan pengan1iayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.

Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI