Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek

Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:52 WIB
Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyann menangis setelah melihat kondisi lima orang anak yang diduga ditelantarkan orangtuanya dan kini diasuh sementara di rumah aman KPAI di Jalan Karya Bakti, Desa Taruna, Cibubur, Jakartam, Sabtu (16/5/2015).

"Anaknya baik. Ya sayang ya (dengan sikap orangtuanya)," kata Anton sambil meneteskan air mata.

Anton menceritakan, setelah dia bertemu kepada lima anak yang ditelantarkan, dirinya bersama Sekertaris Jendral (Sekjen) KPAI Erlinda tidak diperkenankan untuk pulang, melainkan menemani anak-anak tersebut.

"Sangat keterlaluan sekali orangtua-nya, bahwa mereka butuh kasih sayang. Hanya baru bertemu saja ngga boleh pulang. Berarti mereka itu sangat kurang kasih sayang," kata Anton.

Yang semakin membuanya sedih, kata Anton, dua anak tertua kembar dari pasangan Utomo dan Nurindria menyebutkan kalau mereka pasrah dihukum orangtuanya.

Kelima korban, masing-masing berinisial L (10), C (10) , AD (8), A (5), dan D (3).

"Malah dia (orangtua anak) merasa benar, karena ia menganggap itu sebagai sebuah pendidikan. Dimana logikanya? Makanya perlu ada rehabilitasi dulu," tegas Anton.

Kasus ini berawal dari kasus AD. Selama sekitar satu bulan dia selalu berada di luar rumah, siang dan malam. Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.

Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan pengan1iayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.

Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI