Suara.com - Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk penelantaran anak seperti yang terjadi di Cibubur , Jakarta, membuat polisi langsung merespon hal tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengimbau agar masyarakat tak ragu melaporkan kasus KDRT.
"Silahkan laporkan pada polisi. Jadi jangan salah kalau dulu urusan rumah tangga urusan pribadi, sekarang kalau sudah merugikan anak istri atau suami itu sudah masuk kategori KDRT," tegas Anton usai mengunjungi rumah aman KPAI di Jalan Karya Bakti, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Dalam kesempatan tersebut, Anton sengaja mengunjungi lima anak yang diuga menjadi korban penelantaran dan kasus kekerasan oleh pasangan orangtua Utomo dan istrinya Nurindria Sari.
Keduanya diperiksa polisi sebagai terlapor kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak.
Utomo dan Nurindria memiliki lima anak, masing-masing berinisial L (10), C (10) , AD (8), A (5), dan D (3). L dan C adalah anak kembar.
Kasus ini berawal dari kasus AD. Selama sekitar satu bulan dia selalu berada di luar rumah, siang dan malam.
Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.
Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan penganiayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.
Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.