Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.
"Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang, ketika diskusi bertemakan "Indonesia Gawat Narkoba" dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Presiden Jokowi, kata Anang, menginginkan agar setiap lembaga yang menangani narkoba wajib melindungi, mengayomi dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," jelas Anang.
Selain itu, dia juga mengharapkan, para penegak hukum, baik penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim, diminta untuk menghindari pemberian sanksi pidana bagi para pemakai narkoba.
Anang menginginkan, penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan tidak dihukum adalah para pengguna narkoba murni, bukan pengedar.
Menurutnya, kalau pengguna murni narkoba akan dikenai pasal 127 ayat (3) UU Nomor. 35 tahun 2009 dan tidak bisa ditahan.