Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk dapat melaporkan apabila ada salah seorang keluarganya yang pecandu narkoba, kepada pihak BNN.
"Saya mengajak kepada masyarakat, apabila ada keluarganya yang terkena persoalan narkoba, tolong didorong melapor kepada BNN," ujar Anang, dalam diskusi bertemakan "Indonesia Gawat Narkoba", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Nantinya menurut Anang, jika pihak keluarga melaporkan kepada BNN, maka lembaga yang menangani kasus narkoba itu akan segera melakukan rehabilitasi. Anang juga memastikan bahwa tidak ada biaya, maupun tuntutan pidana yang dapat berujung mereka dijebloskan ke dalam penjara.
"Tidak dituntut pidana, dan gratis. Ini amanat undang-undang. Tapi ingat, jangan dibiarkan. Harus dipaksa (melaporkan kepada BNN), karena pengguna narkoba lebih senang menjadi pencandu. Untuk itu, kita memaksa keluarga untuk melaporkan," tegas Anang.
Anang meyakini, penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan tidak dihukum adalah para pengguna narkoba murni, dalam arti bukan pengedar. Dijelaskannya pula bahwa bagi pengguna murni narkoba akan dikenai pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2009, dan tidak bisa ditahan.
Laporkan Keluarga Pengguna Narkoba, BNN: Gratis dan Tak Dituntut
Sabtu, 16 Mei 2015 | 14:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
25 November 2024 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI