LBH Minta Korban Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 16 Mei 2015 | 14:00 WIB
LBH Minta Korban Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara
Diskusi bertema 'Darurat Narkoba' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Ichsan Zikrie meminta agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menjebloskan korban pengguna narkoba ke penjara.

Polisi, menurut Ichsan, kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjebloskan para korban ke dalam penjara. Semestinya pasal itu hanya digunakan buat para bandar narkoba.

Ichsan mengatakan seharusnya kepolisian dan jaksa menggunakan Pasal 127 untuk menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba.

"Paradigma memasukan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi," kata Ichsan usai diskusi bertemakan, "Indonesidi kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).

Seperti tercantum dalam ayat 1 dalam Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan, bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 111 mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 112 mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI