Kemenlu Berupaya Pulangkan 4 WNI yang Lolos dari Hukuman Mati

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2015 | 12:51 WIB
Kemenlu Berupaya Pulangkan 4 WNI yang Lolos dari Hukuman Mati
TKI yang dideportasi Malaysia lewat Nunukan. (Antara/M. Rusman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, memutuskan membebaskan empat warga Indonesia asal Lampung dari hukuman mati atas kasus pembunuhan.

Rilis dari Kementerian Luar Negeri yang diterima suara.com, Sabtu (16/5/2015), menyebutkan kini satgas berupaya memulangkan keempatnya.

“Saat ini ke-4 WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polisi makamah ke polisi penyelidik yang akan menyerahkan ke Imigrasi. Satgas Kemenlu sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan ke tanah air,” kata Direktur PWNI Kemenlu Muhamad Iqbal.

Upaya pemulangan cepat dilakukan, kata Iqbal, karena keempat WNI masih bisa berpeluang diajukan ke pengadilan kembali oleh jaksa.

“Jaksa dimungkinkan untuk mengajukan banding,” kata Iqbal lagi.

Sebelumnya diberitakan, keempat WNI, yakni Karni, Sujoko, Sunanto, Sudaryono didakwa dengan tuduhan membunuh pencuri yang membobol tempat tinggal mereka pada 2010 lalu.

Pada 22 Mei 2013 Hakim  sempat memutuskan untuk melepaskan keempatnya, namun tidak dibebaskan karena Jaksa dinilai gagal menghadirkan saksi utama.

Namun pada Juni 2013 Jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama dengan alasan telah ditemukan saksi utama untuk membuktikan pembunuhan.

Bari pada pengadilan yang ditentukan hakim Mahkamah Tinggi, Jumat (15/5/2015), akhirnya membebaskan para terdakwa dengan alasan saksi yang diajukan jaksa tak kuat mendukung bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI