Darurat Narkoba, Kepala BNN: 50 Persen Napi Kasus Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2015 | 11:36 WIB
Darurat Narkoba, Kepala BNN: 50 Persen Napi Kasus Narkoba
Diskusi bertema 'Darurat Narkoba' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Indonesia saat ini berstatus darurat narkoba. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, hal itu lantaran kian banyaknya pengguna barang haram tersebut saat ini di Tanah Air.

Anang menyebut, sejauh ini pengguna narkoba sudah mencapai dua persen dari penduduk Indonesia. Itu berarti sekitar empat juta penduduk Indonesia sudah termasuk pengguna narkoba.

"Pengguna narkoba sudah 4 juta lebih orang di Indonesia. Yang meninggal sudah sampai 50 orang tiap harinya," ujar Anang, dalam diskusi bertema "Darurat Narkoba", di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).

Selain itu, menurut Anang, banyaknya pemberitaan di media massa menandakan bahwa Indonesia memang harus melakukan pencegahan narkoba. Terlebih lagi, dia menilai bahwa ada 50 persen narapidana yang berada di penjara adalah lantaran kasus narkoba.

"Ini ada fakta lagi, (sebanyak) 50 persen yang ada di penjara itu masalah narkoba. Maka, dapat ditarik kesimpulan (bahwa) Indonesia darurat narkoba," tegasnya.

Anang pun menegaskan, pihaknya masih terus akan melakukan pencegahan, agar peredaran narkoba tidak meluas dan semakin banyak merusak generasi Indonesia. Dia mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, ada tiga langkah yang bisa dilakukan.

"Pertama, penyalahgunaan dicegah. Kedua, melakukan rehabilitasi penyalahguna. Selama ini penyalahguna dipenjara, mereka tidak sembuh," jelas Anang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI