Suara.com - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan dan menahan komoditas benih lobster.
Sebagaimana rilis Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5/2015), disebutkan bahwa pada Kamis (14/5), telah terjadi usaha penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, dengan tujuan Batam.
Saat itu, ketika dilakukan pengecekan, terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) yang berupa ikan hias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yang dilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2.692 ekor, dalam kemasan 47 kantong dalam 3 boks.
Oleh pihak Balai Karantina, terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup. Sementara terhadap pengirim dilakukan capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.
Sementara itu, Stasiun KIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga dilaporkan menolak pengiriman lobster (Panulirus sp) di bawah ukuran. Media pembawa tersebut rencananya akan dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.
Dalam kasus ini, setelah petugas teknis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster yang akan dikirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM. [Antara]
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Denpasar
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2015 | 11:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diusulkan Jadi Menu Gratis, Ikan Kaleng Ternyata Butuh Perhatian Khusus Menurut Ahli Gizi
15 November 2024 | 12:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI