Heboh Kasus Prostitusi Belakangan Semata karena 'Moral Panic'?

Sabtu, 16 Mei 2015 | 08:08 WIB
Heboh Kasus Prostitusi Belakangan Semata karena 'Moral Panic'?
Ilustrasi prostitusi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meninggalnya Deudeuh Alfisahrin atau yang lebih akrab dikenal sebagai "Tata Chubby", membuka mata masyarakat soal keberadaan prostitusi online di Indonesia. Demikian juga dengan terungkapnya prostitusi artis. Pemberitaan media pun belakangan jadi ramai membahas prostitusi online tersebut.

Namun begitu, Direktur Eksekutif PKBI DIY, Gama, justru berpendapat bahwa ramainya pemberitaan terkait prostitusi online sebenarnya merupakan bagian dari kepanikan masyarakat semata.

"Ini moral panic aja, di mana ketika berhubungan dengan (masalah) seksualitas, orang selalu panik," ungkap Gama, Jumat (15/5/2015).

Gama menjelaskan, "prostitusi" dan "online" sendiri memiliki dua makna berbeda dan tak bisa dikatakan berhubungan. Yang pertama, menurut Gama, prostitusi seharusnya tak melulu bicara soal perempuan.

"Prostitusi itu kan suatu pekerjaan yang dilakoni oleh orang. Bukan hanya perempuan, tapi bisa juga laki-laki dan waria. Dan dalam memberikan jasa layanan seksualitas tidak selalu berhubungan seksual," papar Gama.

Sementara istilah online, menurut Gama, merupakan bagian dari strategi marketing yang jamak dilakukan oleh siapa pun pada saat ini. Akan halnya konteks prostitusi online sendiri, menurut Gama lagi, sebetulnya keberadaannya sudah ada sejak lama, bahkan jauh sebelum dikenalnya media sosial populer saat ini.

"Dalam konteks PS (pekerja seks), ini sejak zaman dulu saat awal-awal social media lahir, mulai dari MIRC, Friendster dan masih banyak lagi, sudah jadi alat marketing. Bahkan jauh sebelumnya, mereka menggunakan wartel untuk membuat janji, tawar-menawar harga," paparnya.

Gama pun mengatakan, dirinya mendukung agar PS mendapatkan perlindungan dari negara, sebab mereka termasuk golongan yang sangat rentan terhadap kekerasan.

"Kami mendukung agar PS mendapatkan perlindungan dari negara, dan PS diakui, dilindungi dan dipenuhi haknya sebagai warga negara. Memberikan pengakuan dan perlindungan (kepada) PS sebagai pekerjaan legal, akan memberikan perlindungan bagi perempuan dan melindungi anak-anak dari trafficking," ujarnya lagi.

Lebih jauh, Gama menilai, dengan abainya negara saat ini, perempuan dan anak dalam lokalisasi seks terkonsentrasi, hak-hak mereka terabaikan. Sementara kriminalisasi terhadap PS akan menyebabkan mereka powerless, dan berpotensi besar mengalami kekerasan berlapis.

"Dalam lingkup prostitusi, selalu perempuan yang dieksploitasi habis-habisan, dan tak pernah mengusik laki-laki pengguna jasanya. Dan berkaitan dengan anak-anak, apa pun alasannya, mereka harus diselamatkan. Dan setelah usia 18 tahun, diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan mereka sendiri," tandas Gama. [Wita Ayodhyaputri]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI