Amerika Vonis Mati Pelaku Pemboman Marathon Boston

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2015 | 06:05 WIB
Amerika Vonis Mati Pelaku Pemboman Marathon Boston
Terpidana mati kasus Bom Marathon Boston, Dzhokhar Tsarnaev, dalam sebuah foto yang dijadikan bukti di pengadilan pada Maret lalu (Reuters).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dzhokhar Tsarnaev, pelaku pemboman di tengah-tengah ajang Marathon Boston pada 2013 silam, dijatuhi hukuman mati oleh sekelompok juri di pengadilan di Amerika Serikat, Jumat (15/5/2015). Ia dinyatakan bersalah dalam membantu serangan yang menewaskan tga orang dan melukai 264 orang lainnya.

Setelah berunding selama 15 jam para juri memutuskan bahwa Tsarnaev akan dieksekusi dengan suntikan mati. Dalam persidangan yang digelar bulan lalu Tsarnaev, oleh kelompok juri yang sama, dinyatakan bersalah telah memasang bom rakitan yang terbuat dari alat penanak nasi pada 15 April 2013 dan menembak seorang polisi hingga luka parah.

Pemboman yang dilakukan Tsarnaev adalah salah satu serangan terbesar terhadap AS di dalam negerinya sendiri, sejak 11 September 2001.

Selama 10 pekan persidangan, para juri mendengar kesaksian dari 150 saksi, termasuk para korban ledakan tersebut, termasuk mereka yang kehilangan anggota badan maupun kehilangan anggota keluarga akibat bom yang dipasang dekat garis finish Boston Marathon tersebut.

Dalam persidangan itu jaksa juga menuding Tsarnaev, pemuda 21 tahun dari etnis Checnya, sebagai militan Al Qaida yang melancarkan serangan di AS sebagai balas dendam terhadap kampanye militer AS di negara-negara berwarga mayoritas Islam.

"Terdakwa mengaku bertindak atas nama umat muslim. Ini bukan kejahatan berlatar agama. Ini adalah kejahatan berbasis politik, yang dirancang untuk mengintimidasi Amerika Serikat," kata Carmen Ortiz, jaksa federal Boston.

Adapun pengacara Tsarnaev meninggalkan pengadilan tanpa memberikan komentar.

Meski demikian keputusan juri itu tak berarti hidup Tsarnaev akan segera direngut. Hakim George O'Toole akan secara resmi memvonis dia dalam beberapa pekan ke depan dan pengacara tampaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Hukuman mati sendiri masih merupakan topik yang kontroversial di Massachusetts, negara bagian yang dalam 70 tahun terakhir belum pernah mengeksekusi mati satu orang terpidana pun. Massachusetts pun sudah menghapus eksekusi mati dari daftar hukuman untuk pelanggaran hukum negara bagian, tetapi Tsarnaev diadili menggunakan hukum federal AS, yang sama seperti Indonesia masih memberlakukan hukuman mati. (Reuters)

REKOMENDASI

TERKINI