Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu rumah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda.
Tersangka kasus ini adalah mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Hari ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah dan bangunan terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Ruman itu berada di daerah Jalan Samali Ujung Kompleks LAN, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar MInggu Blok D No 23 RT 10 RW 04, Jakarta Selatan seluas 127 meter persegi.
"Atas nama Teja Yulian," tambah Priharsa.
Teja diketahui adalah salah satu direksi di perusahaan Nazaruddin.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan wakil direktur keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Antara)
KPK Sita Satu Rumah Terkait Nazaruddin
Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2015 | 02:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Terpilih Jadi Ketua KPK
22 November 2024 | 14:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI