Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku butuh waktu satu minggu untuk menetapkan status tersangka kepada Utomo dan istrinya Nurindria Sari terkait kasus dugaan penelantaran anak.
"Kami harus dapatkan keterangan saksi ahli. Kami buktikan secara ilmiah dulu dari psikolog. Selama satu minggu nanti baru dapat tetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).
Selain itu, menurutnya, karena kasus ini masuk dalam kategori kekerasan rumah tangga, maka pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari kelima anak yang menjadi korban kasus tersebut.
"Status masih tetap terlapor. Ini kan kekerasan rumah tangga. Kita butuhkan hasil psikolog anak," katanya.
Sebelumnya Heru mengatakan, polisi akan melibatkan beberapa pakar psikologi untuk dijadikan sebagai saksi ahli. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui indikasi kekerasan dan penelantaran yang dialami kelima anak tersebut.
"Untuk kita ketahui kondisi psikologi anak, apakah ada kekerasan, penelantaran, dan salah asuh terhadap anak ini yang dilakukan oleh orangtuanya," kata dia.
Selain itu, penyelidik juga bakal memeriksa kondisi kejiwaan kedua orangtua korban untuk memastikan apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak.
"Kemudian kita juga pengen mengetahui tentang tingkat kestabilan mental psikologis dari si orangtuanya ini. Nanti kita libatkan semua psikolog yang kompetibel, dan kredibel," kata dia.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemarin, Selasa (14/5/2015) KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya datang ke lokasi. Kelima anak Utomo, sekarang dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.