Eks Ketua MK: Tak Langgar Kode Etik, BW Tak Langgar Hukum

Jum'at, 15 Mei 2015 | 22:08 WIB
Eks Ketua MK: Tak Langgar Kode Etik, BW Tak Langgar Hukum
Bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK Nonaktif, Bambang Widjojanto, tidak melakukan pelanggaran hukum karena sudah dinyatakan tak melanggar kode etik oleh organisasi profesi pengacara, Peradi.

Jimly, yang juga bekas ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa etika ada roh sedangkan hukum adalah hanya raganya. Oleh karena itu, ketika sesorang dinayatakan melanggar hukum maka secara otomatis dia melanggar etika, namun ketika seseorang tidak melanggar etika maka dia tidak melanggar hukum.

"Kalau berdasarkan hasil putusan Komisi Pengawas Peradi yang mengatakan bahwa BW tidak melanggar etik, berarti dia tidak melanggar hukum," kata Jimly dalam diskusi di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).

Meskipun begitu dia tetap menghormati pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut, pasalnya saat ini sudah dibawa ke kejaksaan. Namun, dia menilai bahwa  kasus Bambang Widjojanto merupakan masalah serius sehingga menurutnya penanganan kasus ini harus serius dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa.

"Kasus BW menjadi pelajaran dan harus dilihat sebagai masalah serius sehingga sehingga penyelesainya harus mempertimbangkan kepentingan bangsa. Jangan sampai profesi-profesi lain mengalami hal yang sama," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menjelaskan bahwa kasus yang dituduhkan kepada BW sebenarnya sederhana. BW, katanya sebagai advokat tentunya mempunyai tugas untuk memberikan briefing kepada para saksi akan mematuhkan tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Saya bisa membayangkan untuk kasus pilkada kan banyak, yang disiapkan tim itu banyak. Breefing itu prosedural seperti beri hormat, cara masuk ke ruang sidang, enggak boleh pakai sendal. Keterangan merupakan hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat, itu breefing sudah biasa," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI