Suara.com - Polda Metro Jaya saat ini masih memeriksa Utomo dan Nurindria Sari, orangtua AD (8) yang diduga melakukan penelantaran anak. Kepolisian juga berencana meminta bantuan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan keduanya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI) Dadang Trisasongko mengatakan, kedua orang terlapor bisa saja lepas dari jeratan hukum jika nanti diketahui dari hasil pemeriksaan dalam konsisi tak waras.
“Iya, kedua orang tua tersebut tentunya diperiksa terlebih dulu oleh dokter ya, kalau dia tidak waras berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka tidak bisa dipidanakan. Dia harus bebas," kata Dadang saat ditemui Suara.com di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir.
Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian KPAI. Pada Selasa (14/5/2015) lalu, KPAI bersama Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondok Gede, serta anggota Polda Metro Jaya, datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo sekarang sudah dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.
Namun sejauh ini, Utomo dan istrinya membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari cara mendidik anak.