Jaksa Agung Bantah Jokowi Temui Buronan BLBI di Papua Nugini

Jum'at, 15 Mei 2015 | 18:00 WIB
Jaksa Agung Bantah Jokowi Temui Buronan BLBI di Papua Nugini
Jokowi memberikan pidato di World Economic Forum on East Asia, (20/4). (Reuters/Beawiharta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo‎ membantah kalau Presiden Joko Widodo bertemu dengan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Tjandra saat jamuan malam kenegaraan oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire 0'Neill di gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, Senin malam (11/5/2015).‎

 Namun dia mengaku, yang bertemu dan berbincang dengan Jokowi adalah kerabat buronan kasus korupsi itu sempat.

“Presiden tidak bertemu dengan Joko Tjandra, tetapi dengan kerabatnya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/5/2015). 

 Prasetyo menuturkan, saat jamuan makan malam itu memang ada dua orang yang datang menghampiri Jokowi, salah satunya diketahui kerabat Joko Tjandra.

 Saat dikonfirmasi, apakah dalam pembicaraan itu membahas soal ekstradisi, Prasetyo tidak bisa penjelasannya. Meski begitu, lanjut Prasetyo, Kejaksaan tetap memburu Joko Tjandra untuk diadili diperadilan Indonesia.

“Pidana tidak bisa digantikan oleh siapapun, dia (Joko Tjandra) harus pertanggung jawabkan sendiri," tegasnya.        

 Sebelumnya diberitakan oleh media massa, adik Djoko Tjandra dan seorang kerabatnya menemui Presiden di tengah jamuan malam kenegaraan bersama Peter di gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, empat hari lalu.‎

 Peristiwa itu terjadi usai Jokowi berpidato. Kerabat Joko Tjandra itu tiba-tiba naik panggung tempat tamu negara makan malam dan menemui Jokowi dan Ibu Negara.

 Seperti diketahui, Kejagung terus memburu Joko Tjandra terkait kasus cessie Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar.

 Joko Tjandra diituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp30 juta. Uang milik PT EGP sebesar Rp546 miliar yang berada di akun Bank Permata (dulu Bank Bali) juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara.

Pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Joko lepas dari segala tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar pada 21 September 2000 mengajukan kasasi. Kemudian, melalui voting Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung (MA) melepas Joko dari segala tuntutan pada 26 Juni 2001.

 Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.

Joko pun kembali diajukan sebagai terdakwa ke Mahkamah Agung Pada 11 Juni 2009, MA memutuskan menerima PK yang diajukan jaksa. Joko dituntut dua tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta, serta menyita uang Joko Rp546 miliar di Bank Permata untuk dikembalikan ke negara.

 Namun, sehari sebelum putusan PK pertama keluar atau pada 10 Juni 2009, Joko lari ke Papua Nugini, dan sejak itu keberadaannya tidak diketahui hingga sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI