Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk menghentikan kasus dugaan kesaksian palsu Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Rencana pengiriman surat itu, kata Bambang, menyusul penilaian Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik.
"Saya tadi baru dengar dari Peradi bahwa akan dibuat surat lagi yang ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim," kata Bambang di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Bambang sekaligus berharap agar Polri bisa menerima usul Peradi agar kasusnya segera kelar.
"Mudah-mudahan surat ini ada respon yang baik dengan begitu semua masalah yang berkaitan dengan saya dapat diselesaikan setelah adanya proses ini, saya itu mengharapkannya seperti itu," lanjut Bambang.
Sedangkan terkait praperadilan yang diajukannya, dia mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah menggunakan hasil putusan dari Peradi tersebut di Pengadilan.
"Ini bukan bahan praperadilan, saya tidak memasukan ini sebagai bahan praperadilan, karena praperadilan itu lebih pada penetapan tersangka, bukan pada kode etik seperti ini, mungkin ini akan disampaikan melalui kejaksaan kali karena kasusnya sudah dikejaksaan," tutupnya.
Seperti diberitakan, Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu saat menangani kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu oleh kepolisian.