Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku dilema menghadapi kasus penelantaran anak yang dilakukan seorang dosen, Utomo dan isterinya Nurinda Sari terhadap lima anaknya.
"Mohon disadari bahwa KPAI melakukan hal ini sangat dilematis, satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang itu dengan anak-anak mereka," kata Sekjen KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2015).
Menurutnya, perlakuan yang dilakukan Utomo dan Nurinda akan berpengaruh terhadap perkembangan kelima anak tersebut.
"Namun satu sisi perlakuan-perlakuan ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya , tergangu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," kata dia.
Dalam hal pengasuhan anak, kata Erlinda, orangtua seharusnya menerapkannya sesuai dengan etika, moral, dan nilai agama.
"Hak dan tanggung jawab orang tua wajib memberikan perlindungan sandang pangan papan, ditambah lagi hak dasar lainnya pendidikan," tambah Erlinda lagi.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar sebulan terakhir.
Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemarin, Selasa (14/5/2015) KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo, sekarang dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.