Suara.com - Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto tidak melakukan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.
Bambang langsung mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya Peradi memeberikan penilaian kasus dugaan pelanggaran etik.
"Saya harus mengucapkan terima kasih kepada Peradi, memang seharusnya perlindungan terhadap advokat itu dilakukan oleh organisasi profesi," kata Bambang di Gedung YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Bambang menceritakan bahwa dalam kasus ini, dirinya berposisi sebagai pihak yang diadukan dan pihak yang meminta perlindungan sekaligus ke Peradi.
"Sebenarnya ada dua jalur ini, saya diadukan juga ke dewan etiknya Peradi dan dalam proses itu dewan Peradi mengatakan bahwa saya tidak melakukan pelanggaran etik. Sementara yang kedua saya meminta perlindungan dan oleh Peradi diminta untuk dicabut," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya saat ini adalah sebuah ancaman yang tidak hanya mengkriminalisasi advokat saja seperti dirinya.
Menurutnya, saat ini setiap profesi mempunyai potensi untuk dikriminalisasi.
"Inikan menjadi ancaman, ini bukan hanya kepada saya tetapi kepada seluruh advokat di Indonesia, kalau dia menjalankan profesinya dengan baik, maka dia punya potensi untuk dikriminalisasi, jadi ini sebenarnya bukan masalah saya sendiri, tetepai masalah semua advokat," tutupnya.
Seperti diberitakan, Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu saat menangani kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu oleh kepolisian.