Dari Semua Kasus Pengacara, Polisi Cuma Ngotot Tangani Kasus BW

Jum'at, 15 Mei 2015 | 14:41 WIB
Dari Semua Kasus Pengacara, Polisi Cuma Ngotot Tangani Kasus BW
Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ternyata sudah saling menandatangani nota kesepahaman  dengan polisi dalam penanganan dalam kasus yang melibatkan pengacara.

Kepala Bidang Advokasi Peradi Hendrik Jehaman mengatakan, Peradi mempunyai menangani semua kasus dugaan pelanggaran kode etik pengacara.

Namun, kata Hendrik, khusus untuk kasus Bambang Widjojanto (BW) Polri tidak mau memberikan kepada Peradi untuk menanganinya.

"Kami memang merasa prihatin dengan masalah ini, karena sudah ada 346 advokat yang sudah kita selesaikan masalahnya dan itu berjalan baik berdasarkan MoU. Tetapi untuk kasus BW ini, Polri tidak menghormatinya," kata Hendrik Jehaman di Gedung YLBHI Jalan Duponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya untuk terus berkoodrinasi dengan Polri untuk menangani kasus ini. Kendati demikian, masih jelas Hendrik, koordinasi tidak berjalan baik.

"Kami mengirim surat ke Kapolri, meminta itu dihentikan, karena BW menjalankan tugas itu dengan cara yang benar dan patut, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan jawaban awalnya, kami akan memberhentikan, tapi tidak mengizinkan kami untuk bertemu," kata Hendrik.

"Selain itu, Kabareskrim berdalih bahwa itu kejadiannya sebelum MoU," tambahnya lagi.

Menurut Hendrik, apa yang dilakukan oleh Polri adalah bukti tindakan kesewenangan, bukan atas norma hukum yang berlaku. Dia pun mengecam keras atas aksi dari pihak kepolisian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tak melanggar kode etik.

BW juga dinyatakan tidak bersalah dalam kaitannya dengan sebagai pengacara saat menangani kasus dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstusi pada 2010 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI