Suara.com - Penyelidik Polda Metro Jaya siang ini, Jumat (15/5/2015), melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Utomo Permono dan Nurindria Sari di Perumahan Citra Grand Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menelantarkan anaknya.
"Sekarang ini kita sedang melakukan penggeladahan di TKP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan, Jumat (15/5/2015)
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpul barang bukti terkait kasus penelataran yang dilakukan pelaku.
Heru mengatakan, dalam penanganan kasus ini, polisi masih terus melengkapi alat bukti untuk membuktikan kedua orangtua bersalah atau tidak.
Saat ini, polisi sudah memeriksa enam saksi termasuk pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai saksi terlapor.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar sebulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemarin, Selasa (14/5/2015) KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo, sekarang dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.
Namun sejauh ini, Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka.
Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.