Suara.com - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tak melanggar kode etik.
BW juga dinyatakan tidak bersalah dalam kaitannya dengan sebagai pengacara saat menangani kasus dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstusi pada 2010 lalu.
"Tak satu pun dari keterangan para saksi yang menjelaskan kalau BW melakukan pelanggaran kode etik saat dirinya menjadi pengacara," kata Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan dalam acara penyerahan hasil Putusan Komisi Pengawas Advokat Peradi kepada BW sendiri di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dengan tidak terbuktinya BW dalam kasus yang dilaporkan oleh Politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran dan Notarisnya Eko Sumarno, maka pihaknya secara resmi menggentikan kasus tersebut.
Pasalnya, kata Timbang, dalam keterangan saksi yang didukung oleh hasil rekaman tidak ada satupun unsur yang menyatakan BW terlibat.
"Komisi pengawas menghentikannya, karena memang tidak ada unsur-unsur yang menyatakan BW terlibat, itu kita lihat dan dengarkan dari rekaman," jelasnya.
Meskipun, begitu dia menjelaskan bahwa saksi mengakui bahwa Bambang sendiri memang pernah bertemu dengan para saksi saat sedang sembahyang di Mushala.
Dengan demikian tuduhan untuk mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan tidak mungkin terjadi.
"Memang saksi mengakui bahwa pernah bertemu pak BW, tetapi saat di Mushala," cerita Timbang.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dilaporkan oleh Politisi PDIP, Sugianto Sabran yang merupakan lawan politik Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah saat ini ke Bareskrim Mabes Polri.