Hadirkan Ahli Psikologi, Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua AD

Jum'at, 15 Mei 2015 | 13:41 WIB
Hadirkan Ahli Psikologi, Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua AD
Rumah Utomo (45) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, terkait penyelidikan kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan Utomo Permono dan istrinya Nurinda Sari. Dari keenam saksi yang dihadirkan, termasuk di antaranya pihak dari Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai saksi pelapor.

"Enam orang sudah kita lakukan pemeriksaan saksi, termasuk pihak dari KPAI sebagai saksi pelapor," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).

Menurut Heru, pihaknya juga bakal memanggil beberapa pakar psikologi untuk dijadikan sebagai saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk mengetahui indikasi kekerasan dan penelantaran yang dialami kelima anak tersebut.

"Untuk kita ketahui kondisi psikologi anak, apakah ada kekerasan, penelantaran, dan salah asuh terhadap anak ini yang dilakukan oleh orangtuanya," kata dia.

Selain itu, penyelidik juga bakal memeriksa kondisi kejiwaan kedua orangtua korban, untuk memastikan apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak.

"Kemudian kita juga pengen mengetahui tentang tingkat kestabilan mental psikologis dari si orangtuanya ini. Nanti kita libatkan semua psikolog yang kompetibel dan kredibel," tambah Heru.

Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.

Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, diketahui selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtuanya. AD sempat tidur di berbagai tempat, di antaranya di pos jaga perumahan.

Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian KPAI. Pada Selasa (14/5) lalu, KPAI bersama Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondok Gede, serta anggota Polda Metro Jaya, datang ke lokasi. Kelima anak Utomo sekarang sudah dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.

Namun sejauh ini, Utomo dan istrinya membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI