Datangi Polda, Sekjen KPAI Rampungkan BAP Kasus Penelantaran Anak

Jum'at, 15 Mei 2015 | 12:22 WIB
Datangi Polda, Sekjen KPAI Rampungkan BAP Kasus Penelantaran Anak
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2015).

Dalam kesempatan itu, Erlinda mengaku telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan Utomo Permono dan istrinya Nurinda Sari.

"Baru saja saya melakukan penyelesaian dari rangkaian BAP terhadap dua terlapor ini," kata Erlinda, saat ditemui wartawan.

Menurut Erlinda, saat ini kedua orang tua anak berinisial AD tersebut masih berstatus terlapor.

"Dan hari ini pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Sementara (mereka) masih posisi terlapor," sambungnya.

Erlinda menambahkan bahwa dalam kasus ini, Utomo dan Nurinda bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi "anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran" (orang tuanya) dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Dan dalam BAP memang dikenakan sanksi pasal untuk sementara ini dugaan pasal 76, 77, dan 80, yang juncto pasalnya itu ada di 77 c ya, 77 b. Serta dikenakan pasal yang ada di KDRT, PKDRT di pasal 44 dan 45," paparnya.

Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, diketahui selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orang tuanya. AD sempat tidur di berbagai tempat, di antaranya di pos jaga perumahan.

Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian KPAI. Pada Selasa (14/5) lalu, KPAI bersama Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondok Gede, serta anggota Polda Metro Jaya, datang ke lokasi. Kelima anak Utomo sekarang sudah dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.

Namun sejauh ini, Utomo dan istrinya membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI