Suara.com - Utomo Permono dan Nurindria Sari sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis (14/5/2015) kemarin. Warga Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, itu diperiksa terkait kasus dugaan menelantarkan anak mereka.
Mengomentari hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak kepolisian.
"Itu urusan KPAI deh. Saya nggak tahu. Tanya polisi. Nanti tanya ama KPAI ahlinya," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Diketahui, Utomo dan Nurindria memiliki lima orang anak, masing-masing berinisial L (10), C (10), AD (8), A (5), dan D (3). L dan C adalah anak kembar.
Kasus ini berawal dari kasus AD. Selama sekitar satu bulan, dia ternyata selalu berada di luar rumah, siang dan malam. Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Namun, warga sempat takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.
Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan penganiayaan, KPAI lantas turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI pun berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Utomo dan istrinya bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi "anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran" (orangtuanya) dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun sejauh ini, Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.
Kasus Orangtua Telantarkan Anak di Cibubur, Ini Komentar Ahok
Jum'at, 15 Mei 2015 | 09:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
14 Agustus 2024 | 17:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI