Suara.com - Sebanyak 194 ABK (anak buah kapal) yang sebelumnya bekerja di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kabupaten Kepulauan Aru, dilaoporkan akan segera dievakuasi ke Tual, Maluku Tenggara.
"Selain mengurus deportasi sisa ABK asal Myanmar dan Laos yang masih berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, kami saat ini juga sedang fokus untuk mengevakuasi 194 ABK asing dari Benjina," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Rudiara M Kosasih, Jumat (15/5/2015).
Menurut Rudiara, para ABK itu nanti juga ditampung di PPN Tual, untuk proses verifikasi sebelum kemudian diurus dokumen-dokumen pendeportasiannya.
Rencananya, hari ini Imigrasi Tual memulangkan 100 eks-ABK PBR asal Myanmar. Mereka akan diberangkatkan dari Tual ke Ambon, ibu kota Maluku, dan selanjutnya diterbangkan langsung ke Myanmar menggunakan pesawat militer.
Sebanyak 369 ABK PBR asal Myanmar, Kamboja dan Laos, sebelumnya telah meminta Pemerintah RI untuk memulangkan mereka ke negara asal, karena tidak tahan diperbudak oleh perusahaan tempat mereka bekerja itu. Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu evakuasi mereka setelah melakukan penyelidikan langsung di Dobo, ibu kota Kepulauan Aru, dan Pulau Benjina yang menjadi markas PBR.
Penyelidikan itu dilakukan menyusul pemberitaan media Amerika Serikat (AS), Associated Press (AP), yang menurunkan laporan bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves?". Laporan berupa rekaman video itu memperlihatkan adanya penjara-penjara dan kuburan yang diduga kuat berisi jenazah para ABK asing di Benjina.
Hasil penyelidikan yang belakangan dilakukan tim Bareskrim Polri akhirnya menemukan adanya dugaan perdagangan manusia di Benjina. Sejauh ini, sudah ada tujuh tersangka yang diamankan di Polres Aru dan Polres Maluku Tenggara.
Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang di antaranya diketahui sebagai warga negara Thailand. Sementara, salah seorang yang juga diamankan bernama Herman Martino, diketahui merupakan salah seorang pimpinan PBR.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Harold Huwae menyatakan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaagagan Orang, khususnya pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun kurungan penjara. [Antara]
Sebanyak 194 ABK Akan Dievakuasi dari Benjina
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 15 Mei 2015 | 09:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Belasan ABK Kapal Terombang-ambing di Lautan Tuban, Penyelamatan Berlangsung Dramatis
28 Juni 2024 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI