Suara.com - Nurindria Sari, istri dari Utomo Permono, warga Perumahan Citra Gran Cluster Nusa 2, Blok E, Nomor 37, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, sering ngelantur kalau menjawab pertanyaan polisi. Mereka adalah suami istri yang diduga menelantarkan anaknya yang berusia delapan tahun, AD.
Ketika ditanya anggota Polda Metro Jaya mengenai kondisi kelima anaknya, Nurindria malah menceritakan kisahnya dan suaminya.
Kata Nurindria, suaminya merupakan sahabat dekat Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudoyono. Katanya lagi, Utomo sering menemui Yudhoyono ketika itu.
"Suami saya itu sahabat SBY, kalau datang ke sana enggak diperiksa (Paspampres)," kata Nurindria.
Sambil bercerita, Nurindria sekali-sekali tertawa.
"Paspampres SBY itu tetangga suami saya dulu waktu pacaran, tetangga sebelah kiri itu jadi Paspampres. Jadi kalau ketemu itu jambak-jambakan," kata Nurindria sambil terkekeh.
Anggota polisi yang penasaran bertanya mengenai keterangan Nurindria, "Jadi, Paspampresnya yang teman suami ibu, bukan SBY dong."
Mendengar itu, Nurindria bicara lagi.
"Sebelumnya, sama pentolan-pentolan Demokrat itu suami saya kenal semua," katanya.
Nurindria menambahkan suaminya akan dicalonkan oleh Partai Demokrat menjadi wakil bupati. Tapi, Nurindria tidak menyebut untuk bupati daerah mana.
"Ini memperjuangkan mau dicalonno (calonkan) jadi wakil bupati, ada deh. Aku tidak nyalonno, ini cuma peluang tapi masih pikir panjang banget," katanya.
Nurindria bicara ngelantur lagi.
"Teman yang nawarin dan mempercayai kami karena kesanggupan milik Allah, aku gak mau ambisius. Waktu itu ditawarin itu," ujarnya.
Saat ini, Nurindria dan Utomo tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Dugaan kasus penelantaran anak terbongkar dari laporan warga yang melihat kondisi AD, anak ketiga pasangan Utomo dan Nurindria. Sudah sekitar satu bulan terakhir AD tidur di luar rumah, terkadang di pos jaga perumahan. Kalau siang hari, ia berkeliling komplek dengan sepedanya, sejak tak diizinkan masuk ke rumah oleh orangtuanya.
AD tidak boleh masuk ke rumahnya diketahui setelah beberapa warga menanyakannya. Selain tidak diizinkan masuk rumah, AD juga sudah tidak bersekolah sejak sebulan lalu.
Pagi tadi, KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, dibantu polisi mendatangi rumah Utomo. Mereka makin curiga ada yang tidak beres dengan perilaku Utomo dan istri kepada anak-anaknya yang berjumlah lima orang, L (10), C (10), AD (8), A (5), dan D (3). Menurut KPAI, anak-anak ini mengalami trauma psikis.
Kelima anak tersebut kemudian dibawa ke rumah aman milik negara. Sedangkan Utomo dan istri dibawa ke Polda Metro Jaya.
Utomo dan istri membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
Tapi bila dalam pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan, bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.