Kejiwaan Ortu yang Telantarkan Anak di Cibubur akan Diperiksa

Kamis, 14 Mei 2015 | 19:03 WIB
Kejiwaan Ortu yang Telantarkan Anak di Cibubur akan Diperiksa
Utomo Permono dan istri tiba di Polda Metrojaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi bila dalam pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan, bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI