Tapi bila dalam pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan, bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kejiwaan Ortu yang Telantarkan Anak di Cibubur akan Diperiksa
Kamis, 14 Mei 2015 | 19:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Deddy Corbuzier Tega Tabok Azka demi Nasi Kotak, Memang Tak Masuk Kekerasan Pada Anak?
18 Januari 2025 | 16:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI