Suara.com - Utomo Permono dan Nurindria Sari kini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015). Warga Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, itu diperiksa terkait kasus dugaan menelantarkan anak.
Ketika memeriksa rumah Utomo dan Nurindria tadi, ada pemandangan yang mengherankan bagi penyidik.
Kepala Sub Unit I Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Towoliu mengatakan kondisi rumah mereka tergolong jorok.
"Rumahnya kaya kandang ayam. Semuanya berantakan. Kamar mandinya tidak kelihatan, tisu di mana-mana, baju di mana-mana," kata Budi di Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan ketika evakuasi tadi, petugas sempat mendapatkan kesulitan karena pintu rumah dikunci dari dalam sehingga harus didobrak.
Utomo dan Nurindria memiliki lima anak, masing-masing berinisial L (10), C (10) , AD (8), A (5), dan D (3). L dan C adalah anak kembar.
Kasus ini berawal dari kasus AD. Selama sekitar satu bulan dia selalu berada di luar rumah, siang dan malam. Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.
Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan penganiayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.
Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.