KPAI: Anak-anak Masih Trauma, Dengar Nama Ayah Langsung Teriak

Kamis, 14 Mei 2015 | 17:39 WIB
KPAI: Anak-anak Masih Trauma, Dengar Nama Ayah Langsung Teriak
Utomo Permono dan istri tiba di Polda Metrojaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI