KPAI Bawa Polisi karena Ortu Tak Izinkan Bawa Anak ke Rumah Aman

Kamis, 14 Mei 2015 | 17:04 WIB
KPAI Bawa Polisi karena Ortu Tak Izinkan Bawa Anak ke Rumah Aman
Utomo Permono dan istri tiba di Polda Metrojaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di Polda Metrojaya, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Erlinda mengatakan penanganan kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan Polda Metrojaya.

"Karena orang tua tidak mengizinkan kita ke dalam rumah dan karena ada perlawanan, ada intimidasi kepada warga, kami berpikir aparat harus lakukan banyak hal," kata Erlinda, Kamis (14/5/2015).

Sementara itu, Kepala Sub Unit I Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya Komisaris Polisi Budi Towoliu mengatakan saat evakuasi polisi terpaksa mendobrak pintu karena pemilik rumah tidak mau membuka pintu.

"Untuk bisa masuk ke dalam kita harus mendobrak pintunya," kata Budi.

Peristiwa penganiayaan ini berawal dari salah satu anak di rumah tersebut, AD, yang sudah sebulan ini tidak dibolehkan masuk ke dalam rumah oleh orangtua mereka. AD pun tidur di berbagai tempat, seperti di pos jaga. Warga sekitar yang mencoba menolong AD khawatir dimarahi Utomo.

AD memiliki empat saudara perempuan. Mereka adalah L (10), C (10), A (5), dan D (3). L dan C adalah anak kembar.

Saat ini, Utomo dan istri, Nurindra Sari, tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Sedangkan, lima anak mereka telah dibawa ke save house di kawasan Cibubur, oleh KPAI.

"Kita sudah dapat laporannya dan sekarang kedua orang tuanya di periksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Renakta," kata Kanit I Jatanras Kompol Budi Tololiu di Mapolda Metrojaya.

Orangtua itu bisa dijerat dengan UU no 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat pasal 77 b. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI