Suara.com - Kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh Utomo Permono dan Nurindra Sari, warga Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, sekarang ditangani Polda Metrojaya.
Beberapa saat yang lalu, Utomo dan istri yang dijemput polisi dari rumah mereka, tiba di Polda Metro Jaya.
"Kita sudah dapat laporannya dan sekarang kedua orang tuanya diperiksa sebagai saksi di Polda Metrojaya. Kasus ini ditangani Renakta," kata Kanit I Jatanras Komisaris Polisi Budi Tololiu.
Suami istri tersebut bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat pasal 77 b. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pagi tadi, KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo, sekarang dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.