Suara.com - Setelah dievakuasi dari rumah orangtua di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Kamis (14/5/2015), AD dan empat saudara perempuannya dibawa ke rumah aman negara atau rumah perlindungan bagi saksi dan korban.
Sedangkan orangtua mereka, Utomo dan istri, dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini bermula dari dugaan Utomo dan istri menelantarkan AD. Selama satu bulan, AD tidak boleh masuk ke dalam rumah sehingga ia tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan. Selama itu, dia tidak berangkat ke sekolah.
Proses evakuasi yang dilakukan terhadap saudara-saudara AD yang dilakukan petugas Polda Metrojaya bekerjasama dengan Polsek Pondokgede tadi berlangsung cukup menegangkan, pasalnya istri Utomo sempat melarang polisi masuk ke rumah. Akhirnya, polisi pun mendobrak pintu untuk mengevakuasi bocah-bocah itu sekaligus menggeledah rumah karena ada informasi di sana ada senjata berbahaya.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan bocah-bocah itu akan menjalani trauma healing atau tindakan untuk menghilangkan stres, trauma, dan rasa takut. Sebab, selama ini mereka diduga mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari orangtua.
"Kita akan lakukan trauma healing dulu. Kita melihat dari sorot matanya, dia trauma mendalam dan rasa ketakutan," kata Erlinda di lokasi. "Anak-anak ini akan kami lindungi di rumah aman milik negara."
Bila orangtua terbukti bersalah, kata Erlinda, bisa saja negara mengambil alih hak pengasuhan anak-anak itu atau mencabut hak asuh orangtua mereka.
Erlinda mengatakan kondisi anak-anak tersebut sekarang ini terlihat mengalami gangguan psikis, mengalami trauma, dan mengalami tekanan.
"Kakak tertua depresi berat, anak-anak ini masih belia, ada yang usia tiga tahun," katanya.
Anak-anak itu, kata Erlinda, sekarang diberikan makanan dan minuman yang sehat agar kondisi mereka pelan-pelan pulih.