Suara.com - Banyak masyarakat yang menyerahkan Kakatua Jambul Kuning karena sudah sadar jika hewan ini dilindungi. Suasana tangis sering menghiasi pengembalian buruh lucu itu.
Pejabat Polisi Hutan BKSDA DKI Davis Purnawan bercerita harus bersabar saat menjemput kakatua dari pemiliknya. Sebab tak sedikit pemilik berat melepas hewan kesayangannya itu.
"Pas diserahkan, ada pemilik yang sampai menangis. Karena Ibu-ibu yang di Bambu Apus, meliharanya sudah lama, 41 tahun memelihara kakatuanya," kata Davis saat berbincang dengan suara.com di kantor BKSDA DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2015).
"Saya sampai tunggu 1 jam karena ibunya nangis pas nyerahin Kakatuanya ke kita. Nggak Ibu-ibu, nggak bapak-bapak semua sedih, tidak ada yang nggak sedih," tambah Davis.
Undang-undang tidak memperbolehkan setiap warga memelihara hewan yang dilindungi. Terlebih semenjak terbongkarnya kasus penyulundupan kakatua jambul kuning di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Banyak warga yang tergerak untuk menyerahkan hewan peliharaan tersebut kepada negara.
"Tapi mau bagaimana lagi, kan di undang-undang juga diatur bahwa kakaktua jambul kuning hewan yang dilindungi harus diselamatkan," kata dia.
"Itu dia mas, ada suka dukanya saat mengevakuasi kakaktua dari pemilik," sambung Davis.
Hal itu juga dialami Endah (41) dan Edi (43). Pasangan suami istri itu hari ini menyerahkan Kakaktua kesayanganya ke BKSDA DKI Jakarta.
Endah mengaku jika anaknya Qiandra yang masih berumur 4 tahun sempat menangis saat orangtuanya menyerahkan Kakaktua yang diberinama Ronald ke BKSDA DKI.
"Tadinya anak saya nangis, yang kecil. Tadi kan dirayu, kasian biar bisa ketemu sama temen-temannya. Kan pernah diajak ke kebun binatang, banyak kakatua jambul kuning sama kaya yang dipelihara di rumah," kata Endah.