Di Kantor Polisi, Ayah Bantah Telantarkan Anak Sambil Marah-marah

Kamis, 14 Mei 2015 | 13:44 WIB
Di Kantor Polisi, Ayah Bantah Telantarkan Anak Sambil Marah-marah
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Utomo (sekitar 40 tahun) membantah telah melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anaknya yang nomor tiga, AD (8). AD adalah anak yang selama sebulan terakhir tidak boleh masuk ke dalam rumah dan selama itu pula tidak bisa sekolah. AD pun tidur di berbagai tempat, di antaranya di pos jaga komplek.

Pagi tadi, dari rumahnya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Utomo dibawa ke kantor Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Cibubur untuk dimintai keterangan.

Usai dimintai keterangan polisi, suara.com menemui lelaki yang mengaku sebagai dosen tersebut untuk memintanya menjelaskan duduk masalahnya sehingga memunculkan dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Ketika ditanya apa betul menelantarkan anak dan melakukan kekerasan, Utomo malah emosi.

"Enggak ada, saya tidak lakukan penelantaran anak saya," kata Utomo yang duduk di dekat meja pemeriksaan dengan nada meninggi.

Saat ini, Utomo mengenakan kacamata dan kemeja hitam. Ia juga mengenakan topi hitam.

Ketika suara.com hendak mengambil gambar, Utomo makin emosi.

"Jangan moto. Ke luar-ke luar," katanya.

Utomo kemudian berdiri dan pergi ke belakang. Ia membanting pintu kantor polisi

Kasus ini bermula ketika beberapa warga bertanya kepada AD yang selalu terlihat di luar rumah. Ternyata, AD tidak dibolehkan masuk ke dalam rumah oleh orangtuanya. Selama sekitar satu bulan, tiap malam AD terpaksa tidur di pos jaga dan rumah warga yang kemudian kasihan padanya.

Selain tidak dibolehkan masuk rumah, AD juga sudah tidak bersekolah sejak sebulan lalu.

Selama tidak boleh pulang, AD mendapat bantuan makanan dan pakaian dari tetangga yang peduli. Warga juga telah mencoba untuk bertemu orangtua AD, namun tidak ada jawaban yang memuaskan.

Sementara itu, ketika ada tetangga yang mencoba menampung AD, khususnya saat malam hari, orangtua AD akan melabraknya. Orangtua AD bersikeras bahwa upaya itu merupakan caranya dalam mendidik anak.

Atas kasus ini, pagi tadi, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Farid Arifandi, dan Ketua RT Perumahan Citra Gran Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Sugeng Pribadi, dan anggota polisi datang ke rumah Utomo. Utomo kemudian dibawa ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Cibubur.

Setelah itu, anggota Jatanras Polda Metrojaya datang ke rumah Utomo dan terpaksa mendobrak pintu karena istri Utomo melarang anggota masuk. Setelah itu, anak-anak perempuan Utomo yang terlihat kurus-kurus dibawa ke rumah aman negara menyusul AD. Rumah aman ialah rumah untuk saksi dan korban kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI