Selain tidak dibolehkan masuk rumah, AD juga sudah tidak bersekolah sejak sebulan lalu.
Selama tidak boleh pulang, AD mendapat bantuan makanan dan pakaian dari tetangga yang peduli. Warga juga telah mencoba untuk bertemu orangtua AD, namun tidak ada jawaban yang memuaskan.
Sementara itu, ketika ada tetangga yang mencoba menampung AD, khususnya saat malam hari, orangtua AD akan melabraknya. Orangtua AD bersikeras bahwa upaya itu merupakan caranya dalam mendidik anak.
Atas kasus ini, pagi tadi, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Farid Arifandi, dan Ketua RT Perumahan Citra Gran Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Sugeng Pribadi, dan anggota polisi datang ke rumah Utomo. Utomo kemudian dibawa ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Cibubur.
Setelah itu, anggota Jatanras Polda Metrojaya datang ke rumah Utomo dan terpaksa mendobrak pintu karena istri Utomo melarang anggota masuk. Setelah itu, anak-anak perempuan Utomo yang terlihat kurus-kurus dibawa ke rumah aman negara menyusul AD. Rumah aman ialah rumah untuk saksi dan korban kejahatan.