Suara.com - Anggota polisi Unit Jatanras Polda Metrojaya mendobrak pintu rumah Utomo (sekitar 40 tahun) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Kamis (14/5/2015). Utomo adalah ayah yang diduga menelantarkan anak ketiganya, AD (8). AD tidak boleh masuk ke dalam rumah selama sekitar satu bulan terakhir dan dia pun sering tidur di pos jaga komplek perumahan.
Anggota polisi yang datang ke rumah Utomo sekitar delapan orang. Kedatangan mereka untuk memeriksa keadaan rumah yang dicurigai ada yang ganjil. Mereka didampingi oleh Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda dan Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Farid Arifandi.
Sebelum mendobrak pintu dengan cara mendorongnya, sempat terjadi negosiasi dengan istri Utomo yang berada di dalam rumah. Istri Utomo bertanya apakah ada suaminya yang tadi dibawa ke kantor Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Cibubur. Agar istri Utomo mau membuka pintu, petugas pun mengatakan, ada, meski sebenarnya Utomo masih di kantor BKPM.
Istri Utomo tetap tidak mau membuka pintu. Akhirnya petugas pun bertindak.
Setelah petugas berhasil masuk ke dalam rumah, di sana ada tiga bocah perempuan yang badannya kurus-kurus. Mereka adalah tiga dari lima anak Utomo. Satu anak perempuan Utomo lagi -- yang usianya paling muda -- pagi tadi sudah diamankan warga. Sedangkan AD, sekarang sudah dibawa ke rumah aman -- rumah untuk saksi dan korban kejahatan dibawah perlindungan KPAI.
Ketiga anak perempuan tersebut kemudian dibawa petugas pergi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Belum diketahui pasti, apakah anak tersebut akan dibawa ke rumah aman menyusul AD atau ke kantor polisi.
Kondisi di dalam rumah Utomo terlihat jorok. Pakaian dibiarkan tercecer di berbagai tempat.
Hingga saat ini belum terungkap kenapa Utomo sampai tega membiarkan AD selalu berada di luar rumah. Menurut Utomo tindakannya merupakan bagian dari pendidikan. Ia merasa tidak bersalah.