Suara.com - Utomo akhirnya dibawa ke kantor Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat Cibubur, Kamis (14/5/2015) pagi, untuk mediasi bersama Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Farid Arifandi, dan Ketua RT Perumahan Citra Gran Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Sugeng Pribadi.
Utomo saat ini sedang bermasalah. Ia diduga menelantarkan anak ketiga berinisial AD (8). AD dibiarkan tinggal di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir dan sekarang ditampung salah satu warga Perumahan Citra Gran Cibubur.
Saat ini, proses mediasi masih berlangsung di kantor polisi.
Pagi tadi sekitar jam 09.00 WIB, Erlinda, Farid Arifandi, Sugeng Pribadi dengan didampingi anggota polisi mendatangi Utomo di rumah Cluster Nusa Dua, Blok E, untuk mencari tahu kenapa bisa membiarkan AD tinggal di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Tapi, mereka hanya diterima di depan rumah.
Mereka ngobrol di depan garasi, di dekat dua mobil BMW hitam dengan stiker Keraton nomor polisi B 8184 NW dan mobil Honda Odyssey nomor polisi B 8587 KB.
Utomo bersikeras tidak salah dengan sikapnya terhadap AD, anak ketiga dari lima anak. Membiarkan anak di luar rumah, menurutnya merupakan salah satu cara untuk mendidik anak.
Selama tidak pulang ke rumah, kata Sugeng Pribadi, AD tidak bersekolah.
Menurut Erlinda perlakuan terhadap AD sudah memenuhi unsur dugaan kekerasan anak secara psikis, fisik, dan dugaan penelantaran anak.
Erlinda juga menilai kondisi lingkungan rumahnya tidak layak untuk anak karena tergolong jorok. Pakaian berserakan di sejumlah tempat, di depan rumah pun banyak sampah.
Saat didatangi petugas tadi pagi, kata Erlinda, Utomo juga melakukan kekerasan terhadap salah satu anak dengan cara membentak.
Erlinda mencium bau alkohol dari Utomo saat terjadi perbincangan di depan rumah tadi. Pembicaraan Utomo, katanya, juga cenderung "ngaco."
Ketika petugas mendatangi rumah Utomo, wartawan tidak dibolehkan mendekat ke rumah.