Suara.com - Puan menjabat sebagai Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), sedangka Tjahjo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
"Oh saya malah baru tahu, saya baru dengar. Saya rasa coba saja, nanti akan cek ke setjen, apakah betul informasi tersebut. Mudah-mudah tidak ada. Coba saya cek secara detail," kata Setya di DPR, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dia menambahkan, seharusnya sesuai prosedur ketika menjabat sebagai menteri di eksekutif harus mundur dari jabatan anggota DPR di legislatif.
"Ya kalau sudah ini (jadi menteri). Beliau beliau ini mengetahui prosedur yang ada, tapi nanti saya cek ya," katanya.
Sementara Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti juga mengaku tidak mengetahui dengan status Puan dan Tjahjo masih berstatus anggota DPR.
"Saya engga tahu ya soal itu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Sejumlah awak media sempat mendatangi kantor Setjen DPR untuk mengetahu kebenaran itu.
Di ruang Kesetjenan DPR, salah satu pegawai Setjen DPR lantas mengecek data yang berisi dokumen dari anggota DPR dari seluruh fraksi. Masih ada nama Puan dan Tjahjo yang tercatat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Dalam database tersebut, juga tidak ditemukan surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo, yang ada hanyalah surat pelantikannya yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2014.