Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menyebut kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus perbudakan kapal yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto menuturkan, saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dikembangkan untuk mencari tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Akan bertambah hingga 12-13 orang. Ini (tersangka) pelaku utamanya," kata Arie kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dia menjelaskan, warga asing, yakni asal Thailand yang menjadi tersangka dalam kasus ini akan dijerat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui, dari tujuh tersangka, empat diantaranya warga asing.
"Setiap warga di Indonesia meski warga negara asing akan dikenakan pasal yang berlaku di Indonesia. Kami sudah surati Dubes Thailand untuk memberitahukan ada warganya yang melakukan pelanggaran di Indonesia dan telah dilakukan penahanan," terangnya.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara terhadap 50 ABK berkewarganegaraan Myanmar diketahui bahwa dokumen berupa Seaman Book (buku pelaut) yang telah dipalsukan.
Para korban juga diketahui disekap selama satu hingga enam bulan lamanya.
"Pemeriksaan terhadap korban ini hanya sample dari jumlah keseluruhan korban sebanyak 357 orang warga negara asing," ujarnya.
Selain memeriksa korban, Arie mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang terdiri atas pihak imigrasi, syahbandar dan staf serta petugas keamanan PT PBR.