Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, diketahui sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota DPR. Mereka dilantik pada 30 September 2014 dan hingga kini belum ada surat pengunduran diri.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti mengaku tidak mengetahui dengan status Puan dan Tjahjo masih berstatus anggota DPR.
"Saya engga tahu ya soal itu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Sejumlah awak media sempat mendatangi kantor Setjen DPR untuk mengetahu kebenaran itu. Di ruang Kesetjenan DPR, salah satu pegawai Setjen DPR lantas mengecek data yang berisi dokumen dari anggota DPR dari seluruh fraksi. Masih ada nama Puan dan Tjahjo yang tercatat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Dalam database tersebut, juga tidak ditemukan surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo, yang ada hanyalah surat pelantikannya yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2014.
"Kalau surat (pengunduran diri) sudah masuk pasti datanya masuk ke sini semua," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya itu.