Suara.com - Kepala Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Nubertus Yanang Lima mengatakan warga dibolehkan memelihara satwa langkah asalkan memenuhi persyaratan.
"Boleh saja dipelihara sama warga, asalkan dibeli dari penangkaran. Nanti ada sertifikat dari penangkaran," kata Yanang saat ditemui suara.com, Selasa (12/5/2015).
Yanang menambahkan satwa yang didapatkan dari tempat penangkaran nanti akan diberi tanda khusus.
"Biasanya dikasih ring di kaki, buat tanda hewan yang dipelihara dari penangkaran," katanya.
BKSDA, katanya, sering mendata satwa langka yang dipelihara warga yang berniat mengembangbiakkan. Jadi, kata dia, setiap satwa yang baru lahir akan diberikan berita acara kelahiran.
"Misalnya saya punya penangkaran, nanti kalau induk pertama ini sudah melahirkan, misalkan tiga ekor terus beranak lagi berkembang biak. Nanti BAP kelahiran. Ada notasi kelahiran, untuk pendataan hewan yang dilindungi yang dipelihara sama warga," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini sedang ramai kampanye #savejambulkuning atau penyelamatan satwa, khususnya burung kakatua berjambul kuning. Kampanye ini digalakkan setelah pekan lalu penyelundupan kakatua jambul kuning terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Puluhan burung disimpan secara keji, di dalam botol air mineral.
Semenjak muncul kampanye, sebagian pemelihara burung kakatua jambul kuning menyerahkannya ke pemerintah. Burung tersebut nantinya akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.