Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Ilham: Tak Ada Istilah Menang

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2015 | 00:41 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Ilham: Tak Ada Istilah Menang
Kantor KPK dengan spanduk raksasa [Suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan agar putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dijadikan euforia atau kegembiraan sesaat.

"Putusan kali ini jangan dijadikan euforia karena sesungguhnya tidak ada (istilah) kemenangan dalam perjuangan hukum," tuturnya dalam konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Ilham yang menggelar konferensi pers sesaat setelah sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa upaya praperadilan yang ditempuhnya semata-mata untuk mencari kepastian hukum setelah lebih dari satu tahun kasus hukumnya terkatung-katung.

"Setahun bukan waktu yang pendek menyandang status tersangka, tapi saya tertolong karena ada keluarga di Makassar sehingga saya tidak menjadi bahan cemoohan," tuturnya.

Terkait dengan perjanjian antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar yang diduga menjadi sumber tindak pidana korupsi, ia mengaku justru setelah adanya kerja sama tersebut PDAM Kota Makassar memperoleh keuntungan yang luar biasa besar setelah beberapa tahun sebelumnya selalu merugi.

Mantan Ketua Partai Demokrat Sulsel itu mengklaim dirinya sangat kooperatif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indoenesia.

"Saya salah satu kepala daerah yang menandatangai MoU dengan KPK untuk menjalankan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati hari ini (12/5) mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Sirajuddin.

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Ilham Arief, termasuk tindakan lanjutan yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening Ilham merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.

Hakim Upiek dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.

Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 silam, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.

Dalam kasus ini Ilham, yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar, berperan sebagai pemberi izin prinsip (IP) atas kerja sama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar terkait pengelolaan transfer dan instalasi air.

Merasa proses hukumnya terkatung-katung, ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang mulai disidangkan sejak 4 Mei 2015.

Dalam permohonan praperadilannya, Ilham Sirajuddin mengajukan beberapa dalil, di antaranya agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan tidak sah pemblokiran tiga rekening miliknya, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan kembali hak-hak sipil dan politiknya.

Dalam permohonannya, pihak Ilham menuding KPK melakukan penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Bahwa seharusnya termohon sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dulu harus membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata kuasa hukum Ilham, Robinson.

Pasal yang sebelumnya disangkakan pada Ilham yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI