Kalah di Praperadilan, KPK Bisa Tetapkan Ilham Tersangka Lagi

Selasa, 12 Mei 2015 | 20:00 WIB
Kalah di Praperadilan, KPK Bisa Tetapkan Ilham Tersangka Lagi
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpeluang untuk menjadikan mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kembali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Ilham yang diduga terlibat dalam kasus korupsi  kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

KPK yakin masih bisa menetapkan Ilham sebagai tersangka jika mendapatkan bukti baru.

"Bisa saja kita nanti menerbitkan sprinlidik atau sprindik yang baru, tunggu pertimbangan hakim saja," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

KPK juga sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum yang akan dilakukan untuk merespons putusan praperadilan tersebut.

Menurut Johan, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, bisa berupa kasasi, peninjauan kembali (PK), atau yang lain. Namun, untuk sementara ini KPK masih menunggu penjelasan secara lengkap dari Biro Hukum.

"Dalam waktu tidak lama kami akan lakukan upaya hukum lain yang dianggap perlu untuk merespons praperadilan ini. Tapi kami tetap menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang baru diputuskan tadi," jelas Johan.

Salah satu hal yang akan dibahas dalam menentukan langkah hukum itu adalah mengenai alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.

 "Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tambah Johan.

Hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham karena dengan dasar Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Selain itu, menurut hakim Upiek, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014. Ilham disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI