Kalah di Praperadilan, KPK Bisa Tetapkan Ilham Tersangka Lagi

Selasa, 12 Mei 2015 | 20:00 WIB
Kalah di Praperadilan, KPK Bisa Tetapkan Ilham Tersangka Lagi
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, menurut hakim Upiek, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014. Ilham disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI