Suara.com - KPK kembali mendapat kabar buruk karena kembali kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ilham, tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Terkait putusan itu, KPK menyatakan menghormati keputusan yang diambil oleh Hakim.
"Kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengambil langkah langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedikit menyayangkan keputusan hakim Yuningtyas. Pasalnya, KPK tidak menunjukkan barang bukti dalam persidangan, karena pengadilan praperadilan tidak membicarakan materi.
"Pengadilan praperadilan itu tidak bicara materi, kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti- bukti secara materiil karena kami anggap pra peradilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," kata Johan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya dalam forum ekspose sudah diputuskan bahwa sudah ada bukti permulaan untuk menetapkan Mantan Walikota Makasar tersebut sebagai tersangka.
"Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka," tutupnya.