Suara.com - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSU, M Yunus, sebesar Rp5 miliar.
"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu sekarang (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah)," kata Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Iqram, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6/2015).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim akan melakukan konferensi pers untuk pengungkapan kasus tersebut. Iqram menambahkan, penetapan tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti.
"Nanti kita akan konferensi pers," kata dia.
Dalam kasus ini, Junaidi disangkakan pasal Pasal 2 dan 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipid korupsi.
Iqram menerangkan, Junaidi akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
Untuk diketahui, Junaidi ini sempat diperiksa Polda setempat untuk kasus tersebut. Materi pemeriksaannya terkait dengan pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar.
Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Kapolda Bengkulu sebelumnya juga memaparkan, pemeriksaan Junaidi merupakan pengembangan dari penyidikan dan tambahan fakta di persidangan yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi akibat SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang pembina manajemen RSU M Yunus.